WPU Energy
SHARE :

Pedoman Penyampaian Keluhan dan Banding



  1. Maksud dan Tujuan
    Menerima keluhan dan memberikan kompensasi kepada pelanggan atas kesalahan atau keterlambatan memperoleh Sertifikat Laik Operasi dengan maksud sebagai efek jera bagi internal PT. Wahana Pengembangan Usaha

  2. Prosedur Keluhan dan Banding
    Pelanggan yang mempunyai keluhan sehubungan dengan pelaksanaan Sertifikasi Laik Operasi dapat menyampaikan keluhan melalui Telepon/Email yang selanjutnya akan ditangani lebih lanjut. Apabila ingin mengajukan Ganti Rugi, perlu adanya surat secara tertulis berdasarkan keluhan yang sebelumnya telah disampaikan melalui Telepon/Email secara tertulis kepada PT. Wahana Pengembangan Usaha ditujukan kepada Direktur.

    Hubungi PT. Wahana Pengembangan Usaha di:
    Jl. Sabang No 25, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung 40114
    Tlp : 022 – 4240310
    Call Center : 0812-1487-8170
    Email : sabangwpu@gmail.com

  3. Alur Proses Penanganan Keluhan dan Banding
    • Mengajukan keluhan dan banding melalui Telepon dengan menyertakan data sebagai berikut:
      • Identitas Perusahaan
      • Surat Perintah Kerja (SPK)
      • Deskripsi Keluhan
    • Setelah keluhan dan banding diterima, maka akan dilakukan:
      • Identifikasi mengenai keluhan dan banding dengan output:
        • Apabila setelah dikonfirmasi secara internal terdapat kendala dalam pelaksanaan Sertifikat Laik Operasi, maka akan dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian masalah yang nantinya akan didiskusikan kembali kepada pelanggan.
        • Apabila setelah dikonfirmasi secara internal tidak terdapat kendala dalam pelaksanaan Sertifikat Laik Operasi, maka akan diberikan surat tanggapan pada pelanggan
      • Pemeriksaan dan penyelesaian masalah dengan output:
        • Melakukan tindakan berupa pengerjaan yang sesuai dengan keluhan tersebut
        • Penyelesaian ganti rugi bila adanya kerugian yang dialami pelanggan
        • Membuat Berita Acara mengenai penyelesaian masalah terkait pengerjaan atau ganti rugi
      • Apabila pelanggan merasa penyelesaian masalah belum sesuai dapat mengajukan banding dalam kurun selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah keluarnya Berita Acara. Penyelesaian banding akan dilakukan paling lama 14 hari kerja

  4. Tindak Lanjut Penanganan Keluhan dan Banding
    Tindak lanjut akan diberikan sesuai dengan harapan pelanggan yang sebelumnya telah dimusyawarahkan dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam bentuk apapun.

  5. Prosedur Pemberian Ganti Rugi
    Surat pengajuan ganti rugi akan di proses dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan ganti rugi diterima sesuai prosedur dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai bukti kerugian dan Berita Acara kesepakatan ganti rugi.