Keluhan, Banding dan Ganti Rugi

  1. PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUHAN DAN BANDING
    1. Pengaduan pelanggan dapat disampaikan melalui:
      • Website : wpuenergy.co.id
      • Email : info@wpuenergy.co.id
      • Telepon : 022-4240310
      • Whatsapp : 081214878170
      • Surat : Jalan Sabang No.25, Cihapit, Bandung Wetan, Kota Bandung 40114
      • Datang langsung ke kantor PT Wahana Pengembangan Usaha di Jalan Sabang No.25, Cihapit, Bandung Wetan, Kota Bandung 40114
    2. Pengaduan pelanggan harus dilengkapi dengan data sebagai berikut:
      • Identitas dan alamat pemilik instalasi
      • Alamat instalasi
      • Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK)
      • Uraian keluhan
    3. Penanganan keluhan dan banding maksimal 14 hari kerja setelah keluhan dan banding diterima
  1. PROSES PENANGANAN KELUHAN DAN BANDING
    1. Penanganan Keluhan Pelanggan
      1. Staf Admin menerima keluhan dari pelanggan, dan harus mengkonfirmasi pesan keluhan tersebut maksimal 1 x 24 jam
      2. Staf Admin mengkonfirmasi keluhan pelanggan kepada Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan diteruskan kepada Tenaga Teknik (TT) untuk dilakukan investigasi
      3. Tenaga Teknik (TT) melaporkan hasil investigasi kepada Penanggung Jawab Teknik (PJT), apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian maka akan segera diadakan perbaikan.
      4. Penanggung Jawab Teknik (PJT) menindaklanjuti dan memutuskan hasil investigasi dan menyampaikan kepada pelanggan baik secara langsung, melalui email, surat, atau telepon untuk disepakati.

      Alur Penenganan Keluhan

    2. Penanganan Banding

      Pengajuan Banding dapat dilakukan oleh pelanggan apabila instalasi milik pelanggan direkomendasikan tidak layak operasi oleh Petugas Pemeriksa dan sudah dilakukan klarifikasi oleh PJT PT Wahana Pengembangan Usaha.

      1. Pelanggan mengajukan Banding dengan mengisi formulir banding dengan nomor surat FORM/WPU-TK/BANDING yang selanjutnya dikirimkan melalui email ke info@wpuenergy.co.id atau ke Jalan Sabang No.25, Cihapit, Bandung Wetan, Kota Bandung 40114. Staf admin harus mengkonfirmasi maksimal 1×24 jam bahwa formulir banding tersebut telah diterima dan akan diproses lebih lanjut
      2. Staf Admin mengkonfirmasi kepada Penanggung Jawab Teknik (PJT) untuk menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ulang terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP) serta hal lain yang berhubungan dengan proses pemeriksaan dan pengujian.
      3. Penanggung Jawab Teknik (PJT) akan melaporkan hasil Investigasi Banding kepada Direktur melalui surat atau secara langsung, dan hasil banding akan disampaikan kepada pelanggan

      Alur Penenganan Banding

  1. MEKANISME TINDAK LANJUT PENANGANAN KELUHAN DAN BANDING
      1. Tindak Lanjut Penanganan Keluhan Pelanggan
        1. Hasil keluhan pelanggan yang sudah diinvestigasi akan diinformasikan kepada pelanggan oleh Penanggung Jawab Teknik (PJT)
        2. Apabila pelanggan tidak puas dengan penanganan keluhan maka Penanggung Jawab Teknik (PJT) akan memberi instruksi kepada Tenaga Teknik (TT), selanjutnya kesalahan akan diperbaiki kembali tanpa perlu pengajuan keluhan ulang
        3. Apabila pelanggan tidak puas dengan penanganan keluhan namun didapati tidak ada kesalahan dari pihak PT Wahana Pengembangan Usaha, makan PT Wahana Pengembangan Usaha berhak menolak keluhan tersebut
      2. Tindak Lanjut Penanganan Banding

        Apabila pelanggan tidak puas atau keberatan atas keputusan Banding, pelanggan dapat mengajukan Banding lanjutan dengan tahapan sebagai Berikut:

        1. Pelanggan mengajukan Banding lanjutan dengan mengisi formulir banding dengan nomor surat FORM/WPU-TK/BANDING dengan keterangan Banding lanjutan yang selanjutnya dikirimkan melalui email ke info@wpuenergy.co.id atau ke Jalan Sabang No.25, Cihapit, Bandung Wetan, Kota Bandung 40114. Staf admin harus mengkonfirmasi maksimal 1×24 jam bahwa formulir banding tersebut telah diterima dan akan diproses lebih lanjut
        2. PT Wahana Pengembangan Usaha membentuk Tim Banding dengan melibatkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang dipimpin oleh dipimpin oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
        3. Tim banding bertugas melakukan penyelesaian banding yang diajukan oleh pelanggan yaitu dengan membaca dan mempelajari dokumen mengenai pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi untuk diinvestigasi
        4. Tim banding menyusun rekomendasi keputusan banding dan melakukan pemeriksaan rekomendasi keputusan banding
        5. Apabila sudah disetujui, keputusan banding akan ditandatangani dan disampaikan kepada pelanggan

    Alur Penenganan Banding Lanjutan

  1. PROSEDUR PEMBERIAN GANTI RUGI
    1. Definisi

      Proses pemberian ganti rugi atau kompensasi berupa uang atau material atas kerugian yang dialami oleh pelanggan yang diakibatkan oleh PT Wahana Pengembangan Usaha

    2. Prosedur Kerja
      1. Menerima pengaduan ganti rugi yang diajukan pelanggan dapat disampaikan melalui:
        • Website : wpuenergy.co.id
        • Email : info@wpuenergy.co.id
        • Telepon : 022-4240310
        • Whatsapp : 081214878170
        • Surat : Jalan Sabang No.25, Cihapit, Bandung Wetan, Kota Bandung 40114
        • Datang langsung ke kantor PT Wahana Pengembangan Usaha di Jalan Sabang No.25, Cihapit, Bandung Wetan, Kota Bandung 40114
      2. Pelanggan tidak dapat mengklaim ganti rugi apabila:
        • Kerugian diakibatkan oleh hal tak terkendali seperti; bencana alam, kerusuhan, kebakaran, peperangan
        • Kerugian bukan disebabkan oleh kelalaian PT Wahana Pengembangan Usaha
      3. Mengevaluasi pengaduan dari pelanggan mengenai ganti rugi
      4. Menentukan ganti rugi yang akan diberikan
    3. Penanggung Jawab dan Masa Berlaku

      Pelaksanaan pemberian ganti rugi dilaksanakan oleh bagian Administrasi yang sebelumnya telah diinvestigasi dan di evaluasi oleh Penganggung Jawab Teknik (PJT) dan dilaporkan pada Direktur

    4. Indikator Kinerja

      Pemberian ganti rugi ini dilakukan dengan sistematis, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi guna mewujudkan standar pelayanan prima.

    5. Alur Pemberian Ganti Rugi
    Alur Penanganan Ganti Rugi