Pengajuan Banding dapat dilakukan oleh pelanggan apabila instalasi milik pelanggan direkomendasikan tidak layak operasi oleh Petugas Pemeriksa dan sudah dilakukan klarifikasi oleh PJT PT Wahana Pengembangan Usaha.
Apabila pelanggan tidak puas atau keberatan atas keputusan Banding, pelanggan dapat mengajukan Banding lanjutan dengan tahapan sebagai Berikut:
Proses pemberian ganti rugi atau kompensasi berupa uang atau material atas kerugian yang dialami oleh pelanggan yang diakibatkan oleh PT Wahana Pengembangan Usaha
Pelaksanaan pemberian ganti rugi dilaksanakan oleh bagian Administrasi yang sebelumnya telah diinvestigasi dan di evaluasi oleh Penganggung Jawab Teknik (PJT) dan dilaporkan pada Direktur
Pemberian ganti rugi ini dilakukan dengan sistematis, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi guna mewujudkan standar pelayanan prima.
info@wpuenergy.co.id