Pasal 75 ayat (5) “Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d wajib melakukan uji petik terhadap pemegang sertifikat sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan sampel paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah sertifikat yang diterbitkan dalam 2 (dua) tahun sebelumnya.
Uji petik dilakukan untuk memastikan bahwa kondisi instalasi masih sama seperti keadaan saat dilakukannya pemeriksaan dan pengujian saat proses pembuatan Sertifikat Laik Operasi.
Beberapa hal yang harus diketahui oleh pemilik instalasi yaitu:
No | Tata Cara | Penaggung Jawab |
1 | Pelaksanaan uji petik ini dapat dilakukan sewaktu-waktu sejak satu tahun setelah diterbitkan Sertifikat Laik Operasi. | Administrasi Umum |
2 | Pemilik instalasi bisa mengakses laman web wpuenergy.co.id. | Administrasi Umum |
3 | Dalam laman web wpuenergy.co.id pemilik mengakses kolom kontak lalu memilih kolom Formulir Survailen. | Administrasi Umum |
4 | Pemilik mengisi seluruh isian dalam Formulir Survailen sesuai dengan data yang ada dan benar. | Administrasi Umum |
5 | Form Survailen terisi akan diterima oleh pihak PT. Wahana Pengembangan Usaha untuk selanjutnya ditelaah kebenarannya. | Administrasi Umum |
6 | Bila pada saat uji petik terdapat ketidaksesuaian antara SPKPP dengan kondisi intalasi terpasang, maka PT. Wahana Pengembangan Usaha berhak menegur pemilik instalasi untuk melakukan resertifikasi. | Administrasi Umum dan Penanggung Jawab Teknis |
7 | Apabila dalam waktu 14 hari sejak dilakukannya uji petik ternyata tidak ada tindakan untuk melakukan resertifikasi, maka PT. Wahana Pengembangan Usaha wajib mencabut sertifikat yang telah diterbitkan. | Administrasi Umum |
8 | Apabila pelanggan tidak mau dicabut sertifikatnya, maka PT. Wahana Pengembangan Usaha wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk mencabut sertifikat yang telah diterbitkan. | Administrasi Umum |
info@wpuenergy.co.id