Persyaratan Sertifikasi

Pemilik instalasi mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik untuk kepentingan Umum (IUPTLU), Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan Sendiri (IUPTLS), atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah;

  2. NIDI ( Nomor Identitas Instalasi);
  3. Lokasi instalasi yang dilengkapi dengan titik koordinat;
  4. Jenis dan kapasitas instalasi;
  5. Gambar instalasi dan tata letak (lay out) instalasi yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki perizinan jasa penunjang tenaga listrik;
  6. Diagram satu garis (Single line diagram) instalasi yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki perizinan jasa penunjang tenaga listrik;
  7. Spesifikasi peralatan utama instalasi:
    • Mesin
    • Generator
    • Transformator (Jika ada)
  8. Spesifikasi teknik dan standar yang digunakan;
  9. Izin lingkungan hidup (Amdal, UKL/UPL atau SPPL)