Pemilik instalasi mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik untuk kepentingan Umum (IUPTLU), Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan Sendiri (IUPTLS), atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah;
info@wpuenergy.co.id